Tugas PPKn.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.
Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang.
Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri
yang membantunya.
3.
Yudikatif
bertugas mempertahankan
pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga
yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga
baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan
Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45,
fungsi, tugas dan wewenangnya.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri
atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa
jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi
negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan
UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3
Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.
mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar;
2.
melantik presiden dan
wakil presiden;
3.
memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.
mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.
menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.
memilih dan dipilih;
4.
membela diri;
5.
imunitas;
6.
protokoler;
7.
keuangan dan
administratif.
Anggota MPR mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan
Pancasila;
b. melaksanakan UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan
peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga
perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal
dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil
pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu
N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR
sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD
provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR
mempunyai fungsi berikut ini :
1.
Fungsi legislasi,
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi anggaran,
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi pengawasan,
artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan
yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga
negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.
Hak interpelasi adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
2.
Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak menyatakan
pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan
Daerah
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum.
Jumlah anggota DPD
dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat
orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota
Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22
D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
c. Dapat memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil
Presiden
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi
setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan,
presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
membuat perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang
ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul
adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.
menerima duta dari negara lain
4.
memberi gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah
berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan
kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan,
diantaranya:
1.
memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar
2.
berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.
menetapkan peraturan pemerintah
4.
memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa
5.
memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan
oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah
atau dilanggar kehormatannya.
6.
memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman
yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan,
terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang
presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.
membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.
menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di
negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang
Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.
berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi;
3.
memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.
mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
2.
menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi
Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi
Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar
dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri.
Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu
kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.