Assalamualaikum wr. wb.
Landasan hukum islam. atau dalil yang menerangkan tentang hukum memutuskan tali silaturahmi.
Wassalamualikum wr. wb.
Landasan hukum islam. atau dalil yang menerangkan tentang hukum memutuskan tali silaturahmi.
- Firma Allah SWT: “Maka apa kiranya jika kamu berkuasa akan membuat kerusakan di bumi dan memutuskan silaturahmi? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah, dan ditulikan telinga mereka dan dibutakan mata mereka.” [QS. Muhammad: 22-23]
- Firman Allah: ” Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, yang dengan namaNya kamu meminta-minta, dan peliharalah silaturrahim” [QS. An-NIsa’: 1]
- Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Auf, beliau berkata: ” Pada suatu sore pada hari Arafah, saat kami (para sahabat) duduk mengelilingi Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, tiba-tiba Rasulullah allallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: Apabila di dalam majlis ini ada yang memutuskan tali silaturahmi, maka berdirilah, jangan duduk bersama kami.”
- Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah bersilaturahmi.” (Muttafaqun ‘Alaih)
- Hadits riwayat Abu Hurairah RA, beliau berkata: ” Ada seorang laki-laki yang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan laki-laki itu berkata: Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, aku mempunyai keluarga , dan ketika aku berbuat baik kepada mereka, mereka berbuat jelek terhadapku. Mereka acuh terhadapku, padahal aku telah bermurah hati kepada mereka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: Jika demikian, maka seolah-olah kamu memberi makan mereka dengan bara api. Dan pertolongan Allah akan selalu senantiasa menyertaimu selama kamu begitu (berusaha bersilaturahmi).” [HR. Muslim]
Wassalamualikum wr. wb.
0 komentar:
Post a Comment