:::: MENU ::::
  • Rendi Rohaendi Purnama Sidik

  • Personal Blog

  • Cacing yang bermimpi terbang




Informasi bahagia untuk para UKM Bandung, dimana beberapa waktu lalu telah dilaksanakan sebuah diskusi bersama kementrian perekonomian.
Tepatnya di kantor Pikiran Rakyat yang ada di bandung diskusi ini berlangsung, dengan beberapa susuanan acara yang menjelaskan tentang beberapa point penting antara lain Topik pembahasan yang didiskusikan dalam rangkaian kegiatan FGD kali ini bersama Kemenkop RI diantaranya:

-Pembiayaan Wirausaha Pemula
-Kredit Ultra Mikro
-Kredit Usaha Rakyat
-Kredit Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir

Selain pembahasan adapula sesi tanya jawab atau diskusi. hingga pada susunan terakhir dari acara tersebut adalah buka bersama. 




Acara diskusi ini berlangsung selama beberapa jam, dan sangat interaktif. pemaparan materipun sangat meluas dan banyak sekali informasi yang disampaikan.



Tak hanya itu, diskusi kali ini juga dihadiri oleh beebrapa orang penting seperti Bapak Rully Indrawan (Sekretaris Menteri Koperasi), Bapak Januar P Ruswita ( Direktur Bisnis Pikiran Rakyat), Bapak Benny Riswandi (Senior Executive Vice President Bank BJB), Bapak Krisdianto (Direktur Bisnis LPDB). dan Rio F Wilantara (Ketua KNPI Jawa Barat).


Hasil dari diskusi ini banyak sekali, salah satunya topik yang telah disampaikan diatas, dan adapun buat kalian warga bandung yang ingin memulai usaha UKM nya, dapat dengan mudah mendapatkan bantuan dari kementrian koperasi. adapun susunan pengajuannnya sebagai berikut: 

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 33/Kep/M.KUKM/XII/2016 Tentang Penetapan Perogram Bantuan Dana Bagi Koperasi Pemula dan Perogram Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula Sebagai Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/XII/2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Kementeri Negara Koperasi dan UKM RI Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula Tahun 2019.
Ketentuan Umum :
  1. Bantuan Pemerintahan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga Pemerintah/Non Pemerintah dalam bentuk bantuan lainya yang memiliki karakteristik yang di tetapkan oleh Pengguna Anggaran;
  2. Wirausaha Pemula adalah orang perorangan yang memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usahanya;
  3. Pembekalan Kewirausahaan yang selanjutnya disebut pembekalan adalah rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang kewirausahaan yang dapat di lakukan melalui Pelatihan, Bimbingan Teknis dan Magang;
  4. Pembekalan Kewirausahaan adalah satu kegiatan yang dilakukan Deputi Bidang Pembiayaan Sumber Daya Manusia dan/atau Institusi/Lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerjasama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
  5. Penerima Bantuan Pemerintah adalah Wirausaha Pemula yang telah memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usaha.
Tujuan :
Menumbuhkan wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan dan peningkatan penghidupan berkelanjutan.
Sasaran :
Tersalurkannya Bantuan Pemerintah berupa uang tunai dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Wirausaha Pemula untuk mendukung pengembangan Kawasan Daerah Tinggal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Antar Kelompok Pendapatan.
Pemberian Bantuan, Bentuk, Rincian dan Nilai Bantuan Pemerintah :
  1. Bantuan bagi Wirausaha Pemula diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Deputi Bidang Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. Batuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula diberikan kepada perorangan skala usaha mikro dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima bantuan Pemerintah;
  3. Batuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula Tahun Anggraran 2019 berupa uang tunai yang diberikan untuk setiap Wirausaha Pemula paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar     Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  4. Perlakuan akuntansi terhadap bantuan Pemerintah dibukukan oleh penerima bantuan.
Persyaratan, Tata Cara Pengajuan, Seleksi, Penetapan Penerima Bantuan :
APersyaratan Penerima bantuan :
Calon penerima bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Individu yang memiliki rintisan usaha produktif dan/atau pelaku usaha yang mempunyai potensi mengembangkan usaha dan usahanya telah berjalan minimal 6 (enam) Bulan dan maksimal 3 (tiga) Tahun;
  2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan;
  3. Berusia maksimal 45 tahun;
  4. Berpendidikan minimal SLTP atau yang sederajat
  5. Memiliki tanda identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  6. Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan setempat;
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan;
  8. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan maksimal 2 (dua) Tahun sebelum Tahun anggaran berjalan;
  9. Memiliki Rencana Usaha;
  10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal;
  11. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau POLRI;
  12. Ketentuan mengenai persyaratan calon penerima bantuan sebagaimana diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 11 dapat disesuaikan untuk mendukung program prioritas.
B. Tata Cara Pengajuan Proposal :
  1. Calon Penerima  Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula mengajukan  permohonan      kepada           Perangkat      Daerah Kabupaten/Kota dengan  melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan;
  2. Perangkat  Daerah  Kabupaten/Kota  melakukan  verifikasi  terhadap usulan  Calon  Penerima  dan  memberikan  rekomendasi  secara  kolektif dan  meminta  surat dukungan atau rekomendasi yang ditujukan kepada Perangkat    Daerah  Provinsi/DI  dengan  tembusan Kementerian  Koperasi  dan  UKM  Cq. Deputi Bidang Pembiayaan sebagaimana  tercantum dalam contoh 2;
  3. Atas dasar rekomendasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat  Daerah Provinsi/DI memberikan surat dukungan atau rekomendasi secara  kolektif  yang  ditujukan  kepada  Menteri  Koperasi dan UKM  Cq.  Deputi  Bidang  Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam contoh 3;
  4. Perangkat  Daerah Provinsi/DI dapat mengusulkan Wirausaha Pemula  calon  penerima bantuan dan melakukan verifikasi dengan memberikan rekomendasi  dengan melampirkan persyaratan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM RI Cq. Deputi Pembiayaan dengan tembusan ke Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili  calon Wirausaha Pemula;
  5. Berkas Proposal, Dokumen Persyaratan, Dukungan dan Pengantar dikirim  kepada Deputi  Bidang Pembiayaan pada Kementerian  Koperasi dan UKM  dengan  alamat  JIn.  H.R.  Rasuna  Said  Kav. 3 – 5 , Kuningan Jakarta Selatan.
C. Seleksi Proposal :
  1. Berkas Proposal, Dokumen Persyaratan, Dukungan dan Pengantar yang   diterima Deputi Bidang Pembiayaan akan diverifikasi kelengkapannya oleh  Tim Pelaksana;
  2. Tim Pelaksana akan meneruskan seluruh berkas kepada Tim Penilai dan Seleksi;
  3. Tim Penilai dan Seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada Tim Pelaksana; 
  4. Tim  Pelaksana  menyusun  dan  menyampaikan  draft  usulan  Calon Peserta  Bantuan  Pemerintah  dengan  mempertimbangkan  sebaran kepada   Deputi   untuk ditetapkan sebagai peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha  Pemula.
D. Penetapan  Penerima  Bantuan  Pemerintah :
  1. Deputi menetapkan Keputusan tentang Peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausah Pemula;
  2. Penetapan  Keputusan  Deputi  paling  sedikit  memuat :  Nama,  Alamat sesuai KTP, Alamat Usaha, Nomor Rekening Bank, NPWP dan Nilai Bantuan yang diberikan; 
  3. Atas  dasar  Keputusan  Deputi,  PPK  menetapkan  keputusan  tentang Penerima  Bantuan  Pemerintah  bagi  Wirausaha  Pemula,  yang  paling sedikit  memuat :  Nama,  Alamat sesuai KTP, Alamat Usaha, Nomor Rekening Bank, NPWP dan Nilai Bantuan yang diberikan; 
  4. Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan khusus dan/atau  pertimbangan teknis dari  Perangkat Daerah Provinsi/DI, dan/atau  Perangkat  Daerah Kabupaten/Kota, Deputi yang berwenang membatalkan dan    mengalihkan kepada penerima Bantuan Pemerintah;
  5. Pembatalan penerima Bantuan Pemerintah dilakukan apabila diketahui  penerima bantuan mengundurkan diri atau memberikan data atau informasi  yang tidak sesuai atau berhalangan tetap dan/atau pertimbangan lainnya.
3 (tiga) Alokasi Nasional Program Wirausaha Pemula :
  1. Daerah Tertinggal;
  2. Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  3. Daerah antar Kelompok Berpendapatan Rendah atau Masyarakat Miskin.
Pendaftaran :
Melalui E-Proposal dapat diakses pada situs http://pembiayaan.depkop.go.id   atau www.pembiayaan.id

0 komentar:

Post a Comment

A call-to-action text Contact us