Alquran, merupakan kitab suci umat islam, sehingga perlakuan terhadapnya tidak boleh sembarangan. seiring perjalanan waktu dankemajuan teknologi, sehingga semua urusan manusia dapat dibantu dengan mudah oleh alat-alat digital. salah satu alat digital yang sering diguakan manusia saat ini adalah Gadget atau smartphone (telpon pintar).
dalam smartphone, kini kita bisa melakukan apa saja, mulai dari komunikasi, belanja, dan termasuk membaca atau mendengar mp3 alquran. nah akhir akhir ini timbul pertanyaan, tentang bagaimana hukum aplikasi alquran didalam gadget?
setelah saya melihat dari beberapa sumber, terbagi 3 golongan yang berpendapat mengenai hukum aplikasi al quran di gadget.
Golongan yang pertama berpendapat bahwa alquran yang dioprasikan pada gadget itu bukan merupakan mushaf alquran, sehingga boleh memegang perangkat itu baik dalam keadaan suci maupun tidak, dan baik aplikasi itu aktif maupun telah dimatikan.
menurut golongan pertama ini, bahwa huruf huruf yang ada didalam aplikasi itu bukanlah huruf nyata, melainkan kode kode dari program.
tentang pendapat pertama ini dikemukakan oleh beberpa tokoh terkemuka dari Arab Saudi, misalnya, Syekh Shalih Al-Fauzan, Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan Abdurrahman bin Nashir Al- Barrak.
Golongan kedua, pendapat golongan ini tidak jauh dari pendapat yang pertama yaitu berpendapat bahwa, aplikasi alquran bukan merupakan mushaf, melainkan wujud dari sebuah program sehingga bila mana aplikasi dihentikan atau di nonaktifkan, maka ayat ayat dalam aplikasi inipun ikut hilang. jadi boleh membawa gadget nya ke kamar mandi.
tetapi pendapat ini menegaskan dilarang menyentuh layar monitor kecuali dalam keadaan suci tat kala mengoperasikan aplikasinya. tetapi bila hanya menyentu atau memegang tepiannya maka tidak apa apa.
tentang pendapat kedua ini dikemukakan oleh Syekh Sa’ad bin Abdullah Al-Hamid dalam laman Al-Jawab Al-Kafi dan Stasiun Televisi Al-Majd.
Dan golongan yang ketiga berpendapat bahwa tidak boleh memegang atau membawanya saat dalam keadaan tidak suci, ini berlaku ketika kita membuka dan menjalankan aplikasinya.
jikalau tidak menjalankan atau tidak membuka dan menonaktifkan aplikasinya, kita boleh membawa dan memegang perangkatnya tanpa bersuci terlebih dahulu.
tentang pendapat ketiga ini, dikemukakan oleh Syekh Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, pakar Ensiklopedi Fikih dan juga anggota Lembaga Fatwa Kuwait.
dalam smartphone, kini kita bisa melakukan apa saja, mulai dari komunikasi, belanja, dan termasuk membaca atau mendengar mp3 alquran. nah akhir akhir ini timbul pertanyaan, tentang bagaimana hukum aplikasi alquran didalam gadget?
setelah saya melihat dari beberapa sumber, terbagi 3 golongan yang berpendapat mengenai hukum aplikasi al quran di gadget.
Golongan yang pertama berpendapat bahwa alquran yang dioprasikan pada gadget itu bukan merupakan mushaf alquran, sehingga boleh memegang perangkat itu baik dalam keadaan suci maupun tidak, dan baik aplikasi itu aktif maupun telah dimatikan.
menurut golongan pertama ini, bahwa huruf huruf yang ada didalam aplikasi itu bukanlah huruf nyata, melainkan kode kode dari program.
tentang pendapat pertama ini dikemukakan oleh beberpa tokoh terkemuka dari Arab Saudi, misalnya, Syekh Shalih Al-Fauzan, Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan Abdurrahman bin Nashir Al- Barrak.
Golongan kedua, pendapat golongan ini tidak jauh dari pendapat yang pertama yaitu berpendapat bahwa, aplikasi alquran bukan merupakan mushaf, melainkan wujud dari sebuah program sehingga bila mana aplikasi dihentikan atau di nonaktifkan, maka ayat ayat dalam aplikasi inipun ikut hilang. jadi boleh membawa gadget nya ke kamar mandi.
tetapi pendapat ini menegaskan dilarang menyentuh layar monitor kecuali dalam keadaan suci tat kala mengoperasikan aplikasinya. tetapi bila hanya menyentu atau memegang tepiannya maka tidak apa apa.
tentang pendapat kedua ini dikemukakan oleh Syekh Sa’ad bin Abdullah Al-Hamid dalam laman Al-Jawab Al-Kafi dan Stasiun Televisi Al-Majd.
Dan golongan yang ketiga berpendapat bahwa tidak boleh memegang atau membawanya saat dalam keadaan tidak suci, ini berlaku ketika kita membuka dan menjalankan aplikasinya.
jikalau tidak menjalankan atau tidak membuka dan menonaktifkan aplikasinya, kita boleh membawa dan memegang perangkatnya tanpa bersuci terlebih dahulu.
tentang pendapat ketiga ini, dikemukakan oleh Syekh Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, pakar Ensiklopedi Fikih dan juga anggota Lembaga Fatwa Kuwait.